PROFIL KELURAHAN UMBAN SARI

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Hallo Sobat Kukerta ๐Ÿ˜€

Gimana kabar nya hari ini?๐Ÿ‘‹

Jangan Lupa makan๐Ÿด

Jaga kebersihan dan kesehatan yaa๐Ÿ‘Œ

Jangan lupa pakai masker saat beraktivitas diluar rumah


Disini kami akan menjabarkan profil kelurahan yang menjadi tempat pengabdian kami ^^

PROFIL KELURAHAN UMBAN SARI

Struktur Kelurahan Umban Sari

Deskribsi Umum Kelurahan Umban Sari

    Kelurahan Umban Sari merupakan salah satu kelurahan yang  ada di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru dan merupakan kelurahan ketiga terbesar di Kecamatan Rumbai dengan luas wilayah sebesar 8,68 KM2 dengan memiliki 13 RW dan 54 RT yang dimana mempunyai total penduduk yang berjumlah 12.492 jiwa (tahun 2019).

 Peta Kelurahan Umban Sari


Visi dan Misi Kelurahan Umban Sari



VISI 

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DAN SMART 

MISI 
  1. TERWUJUDNYA KINERJA APARATUR KELURAHAN UMBAN SARI YANG TRANSPARAN, EFEKTIF, EFISIEN, DAN AKUNTABEL. 
  2. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MASYARAKAT YANG BERTAQWA, MANDIRI, TANGGUH DAN BERDAYA SAING TINGGI. 
  3. TERWUJUDNYA KELEMBAGAAN MASYARAKAT YANG SINERGIS DAN MEMILIKI KAPABILITAS. 
  4. TERWUJUDNYA LINGKUNGAN KELURAHAN UMBAN SARI YANG BERSIH DAN RAMAH LINGKUNGAN
Uraian Tugas Perangkat Kantor Kelurahan Umban Sari
  • TUPOKSI Lurah
    Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 120 Tahun 2016 Tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru”. 
       Lurah mempunyai rincian tugas sesuai pasal 15 : "Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya."
Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : 
    • Penyelenggaraan urusan pemerintahan ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat serta urusan dan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat 
    • Perencanaan program kerja pemerintahan ketentraman dan ketertiban kelurahan. 
    • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat. 
    • Pelaksanaan pelayanan masyarakat 
    • Pelaksanaan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. 
    • Pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan umum. 
    • Pengkoordinasian lembaga kemasyarakatan. 
    • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan. 
    • Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat. 
    • Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • TUPOKSI Sekretaris Lurah
    Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 120 Tahun 2016 Tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru”. 
    Sekretaris Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 16 menyelenggarakan fungsi : 
    • Perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan teknis administratif, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota. 
    • Perencanaan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasann dan ketentuan peraturan perundang – perundangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. 
    • Perencanaan program kerja pemerintahan kelurahan. 
    • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas administasi pemerintahan kelurahan mulau dari proses perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan. 
    • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian perangkat kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah. 
    • Pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal dikelurahan. 
    • Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar dapat diproses lebih lanjut. 
    • Pemberian petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya. 
    • Pemeriksaan pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya. 
    • Pembuatan konsep pedoman dan petunjuk teknis. 
    • Pengevaluasian tugas pemerintah kelurahan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut. 
    • Pelaporan pelaksaan tugas pemerintahan kelurahan kepada walikota dan camat melalui lurah secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 
    • Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • TUPOKSI KASI Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban 
    Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 120 Tahun 2016 Tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru”. 
    1. Kepala seksi pemerintahan ketenraman dan ketertiban mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. 
    2. Kepala seksi pemerintahan ketentraman dan ketertiban dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
      • Perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan urusan pemerintahan ketenraman dan ketertiban kelurahan serta ketentraman dan ketertiban. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan ketentraman dan ketertiban. 
      • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal penyelanggaraan kegiatan pemerintahan ketentraman dan ketertiban. 
      • Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ketentraman dan ketertiban di tingkat kelurahan. 
      • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan ketentraman dan ketertiban kelurahan. 
      • Pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiolgi negara negara kesatuan bangsa. 
      • Pelaksanaan penyusunan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil. 
      • Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kelurahan. 
      • Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta ketentraman dan ketertiban di tingkat kelurahan. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republic Indonesia dan/atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kelurahan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertibann umum di wilayah kelurahan. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan peraturan perundang – undangan. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang – undangan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
      • Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut.
      • Pemerikrasaan pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya. 
      • Pelaporan pelaksaan tugas utusan pemerintahan kelurahan kepada walikota dan camat melalui lurah secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasill kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 
      • Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • TUPOKSI KASI Kesejahteraan Sosial
    Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 120 Tahun 2016 Tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru”. 
    1. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai rincian tugas merencakan dan melaksanakan program kerja Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan ketentuan pertaruan perundang – undangan. 
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
      • Perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan urusan kesejahteraan sosial. 
      • Perumusan dan pelaksanaan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja. 
      • Perumusan dan pelaksanaan penyusunan program kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat. 
      • Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang kesejahteraan sosial. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan sosial. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteraan sosial. 
      • Pemabagian tugas kepada bwahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diperoses lebih lanjut. 
      • Pemeriksaan pekerjaan bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut. 
      • Pelaporan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan rakyat kepada walikota dan camat melalui lurah secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan. 
Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  • TUPOKSI KASI Pembangungan dan Pemberdayaan
Berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 120 Tahun 2016 Tentang “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru”.

Kepala seksi pembangunan mempunyai rincian tugas : 
    1. Kepala seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas merencanakan dan melaksanakan program kerja seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    2. Kepala seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
      • Perumusan, pengkoordinasikan dan pelaksanaan pelayanan urusan pembangunan, pemberdayaann masyarakat. 
      • Pelaksanaan motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan di kelurahan. 
      • Perencanaan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat kelurahan. 
      • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan. 
      • Pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintahan maupun swasta. 
      • Pelaksanaan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
      • Pelaksanaan korrdinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana daan fasilitas pelayanan umum. 
      • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. 
      • Pembagian tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut. 
      • Pemeriksaajnn pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengertahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya. 
      • Pelaporan pelaksanaan tugas urusan pembangunan kepada walikota dan camat melalui lurah secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan 
      • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mekanisme Pelayanan Kantor Kelurahan Umban Sari



Standar Operasional Prosedur di Kelurahan Umban Sari

1.       

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK) :

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 5 Tahun 2008

-          PERDA No. 6 Tahun 2008

b.      Persyaratan

-          Surat Pengantar RT/RW setempat.

-          Kartu Keluarga yang lama (Asli). Jika hilang melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.

-          Kartu identitas pendatang dari Disduk Capil bagi pendatang baru.

-          Surat pindah dari kecamatan asal (bagi pindah dalam Kota Pekanbaru).

-          Fotocopy KK dari tempat asal.

-          Fotocopy surat nikah/Cerat hidup mati.

-          Fotocopy paspor/ijazah.

-          Fotocopy akta kelahiran.

-          Surat keterangan ganti nama (bagi yang berganti nama) atau perubahan datang penduduk.

c.       Prosedur

-          Permohonan membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

-          Mengisi formulir F-1.106 dari kelurahan.

-          Selanjutnya membawa persyaratan dan pengantar KK ke kecamatan.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu

2.       

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 5 Tahun 2008

-          PERDA No. 6 Tahun 2008

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          KK asli atau fotocopy

-          Kartu Tanda Penduduk Asli (Jika hilang melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian).

-          Pas photo 2x3 sebanyak 3 lembar.

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untk diproses.

-          Mengisi formulir F-1.07 dari kelurahan.

-          Selanjutnya membawa persyaratan dan pengantar KTP ke Kecamatan.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

3.       

Surat Keterangan Kelahiran

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 5 Tahun 2008

-          PERDA No. 6 Tahun 2008

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          Fotocopy akta nikah.

-          Surat keterangan kelahiran dari Dokter/RS/Puskesmas/Bidan Asli.

-          Apabila permohonan sudah berusia 1 (satu) tahun ke atas, harus melampirkan surat keterangan dari Pengadilan.

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untk diproses.

-          Mengisi formulir F-2.01 dari kelurahan.

-          Selanjutnya membawa persyaratan dan surat keterangan kelahiran ke badan pelayanan terpadu.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

4.       

Surat Keterangan Kematian

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 5 Tahun 2008

-          PERDA No. 6 Tahun 2008

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          KK dan KTP asli atau fotocopy.

-          Surat Visum dari Dokter/RS/Puskesmas/Bidan.

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untk diproses.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

5.       

Surat Keterangan Pindah

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 5 Tahun 2008

-          PERDA No. 6 Tahun 2008

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          KK dan KTP asli atau fotocopy.

-          Pas photo 3x4 sebanyak 3 lembar.

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untk diproses.

-          Mengisi formulir F1.08 dari kelurahan.

-          Selanjutnya membawa persyaratan dan surat pindah ke kecamatan.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

6.       

Surat Keterangan Pendatang Baru

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 5 Tahun 2008

-          PERDA No. 6 Tahun 2008

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          Surat pindah dari Disduk Capil.

-          Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian daerah asal.

-          Fotocopy KK dan KTP

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untk diproses.

-          Mengisi formulir F.1.54 dari kelurahan.

-          Selanjutnya membawa persyaratan dan surat keterangan pendatang ke kecamatan.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

7.       

Surat Keterangan Pengantar Nikah

a.       Dasar Hukum

-          PERDA UU No. 1 Tahun 1974

b.      Persyaratan

-          Fotocopy KK dan KTP pemohon, orang tua dan dua orang saksi.

-          Surat pernyataan belum pernah menikkah dari  yang bersangkutan dan ditanda tangani di atas materai Rp. 6000

-          Surat jaminan nikah dari orang  tua/wali dan  diketahui Ketua RT dan RW

-          Fotocopy akta cerai hidup atau cerai mati.

-          Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar.

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

-          Selanjutnya membawa persyaratan ke Kantor  Urusan Agama (KUA)

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

8.       

Surat Keterangan Domisili

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 8 Tahun 2000

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          Fotocopy KK dan KTP

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

9.       

Surat Keterangan Domisili  Usaha

a.       Dasar Hukum

-          PERDA No. 8 Tahun 2000

b.      Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          Fotocopy KK dan KTP.

-          Persyaratan dari yang bersangkutan.

c.       Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

d.      Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

10.   

Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian

a.       Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          Fotocopy KK dan KTP pemohon.

-          Pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar.

b.      Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

-          Selanjutnya membawa persyaratan ke kantor POLSEK/POLTABES.

c.       Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

11.   

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)

a.       Persyaratan

-          Surat dasar asli dan fotocopy.

-          Fotocopy KTP penjual dan pembeli.

-          Fotocopy KTP sempadan.

-          Mengisi formulir permohonan dari kelurahan.

b.      Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

c.       Jangka Waktu

-          Penanda tangan akhir oleh kepala kelurahan bisa ditunggu (apabila berkas selesai diproses serta di tanda tangani oleh semua pihak yang terkait).

12.   

Surat Keterangan Tidak Mampu

a.       Persyaratan

-          Surat pengantar dari RT/RW setempat.

-          Fotocopy KK dan KTP pemohon.

-          Surat pernyatan tidak mampu dari yang bersangkutan.

b.      Prosedur

-          Pemohon membawa persyaratan lengkap untuk diproses.

c.       Jangka Waktu

-          Bisa ditunggu.

 

Kependudukan Kelurahan Umban Sari

Jumlah Penduduk

NO

RW

JUMLAH RT

JUMLAH KK

JUMLAH

JUMLAH PENDUDUK

LAKI – LAKI

PEREMPUAN

1

RW 01

6

184

414

393

807

2

RW 02

3

161

332

319

651

3

RW 03

6

308

639

577

1216

4

RW 04

3

321

565

390

955

5

RW 05

5

279

366

656

1022

6

RW 06

3

262

559

527

1086

7

RW 07

3

140

250

216

466

8

RW 08

3

300

521

436

957

9

RW 09

6

383

738

715

1453

10

RW 10

3

397

526

602

1128

11

RW 11

4

160

340

344

684

12

RW 12

4

303

544

437

981

13

RW 13

5

232

476

571

1047

TOTAL

54

3430

6270

6183

12453

Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia

NO

GOLONGAN UMUR (TAHUN)

JENIS KELAMIN

TOTAL (JIWA)

LAKI – LAKI

PEREMPUAN

1

0 – 4

337

483

860

2

5 – 9

578

681

1259

3

10 – 14

682

731

1413

4

15 – 19

626

618

1244

5

20 – 24

394

661

1055

6

25 – 29

693

728

1421

7

30 – 34

671

632

1303

8

35 – 39

585

380

965

9

40 – 44

545

496

1041

10

45- 49

296

280

576

11

50 – 54

284

159

443

12

55 – 59

267

119

386

13

60 – 64

156

134

290

14

65 – 69

87

61

148

15

70 – 74

15

10

25

16

75 Keatas

14

10

24

TOTAL

6270

6183

12453

Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama

NO

RW

JUMLAH PENDUDUK MENURUT AGAMA

JUMLAH

ISLAM

KATOLIK

PROTESTAN

HINDU

BUDHA

KONGHUCHU

1

RW 01

790

6

10

1

-

-

807

2

RW 02

514

5

132

-

-

-

651

3

RW 03

1061

8

143

-

4

-

1216

4

RW 04

927

-

21

-

7

-

955

5

RW 05

739

50

231

-

2

-

1022

6

RW 06

1007

1

58

-

20

-

1086

7

RW 07

461

-

-

-

5

-

466

8

RW 08

831

52

66

-

8

-

957

9

RW 09

1244

49

146

-

14

-

1453

10

RW 10

938

36

146

-

8

-

1128

11

RW 11

545

5

134

-

-

-

684

12

RW 12

851

23

107

-

-

-

981

13

RW 13

833

16

198

-

-

-

1047

TOTAL

10.741

251

1392

1

68

-

12453

Orbitasi Wilayah

No

Indikator

1

Jarak Ke Ibukota Kecamatan

± 7

Km

a.     Lama Jarak Ke Ibukota Kecamatan Dengan Kendaraan Bermotor

± 10

Menit

b.     Kendaraan Umum Ke Ibukota Kecamatan

Ada

2

Jarak Ke Ibukota Kab. / Kota

± 12

Km

a.     Lama Jarak Ke Ibukota Kab. / Kota Dengan Kendaraan Bermotor

± 20

Menit

b.     Kendaraan Umum Ke Ibukota Kab. / Kota

Ada

3

Jarak Ke Ibukota Provinsi

± 12

Km

a.     Lama Jarak Ke Ibukota Provinsi Dengan Kendaraan Bermotor

± 20

Menit

b.     Kendaraan Umum Ke Ibukota Provinsi

Ada

Pendidikan

No

Tingkat Pendidikan

Jumlah

(Orang)

1

Usia belum masuk sekolah

255

2

Usia 7 – 12 tahun yang sedang bersekolah

1790

3

Tamat SD/Sederajat

1922

4

Tamat SMP/Sederajat

210

5

Tamat SMA/Sederajat

761

6

Tamat D-3/Sederajat

1979

7

Tamat S-1/Sederajat

912

8

Tamat S-2/Sederajat

364

9

Tamat S-3/Sederajat

64

10

Tamat SLBA

-

11

Tamat SLBB

-

12

Tamat SLBC

-

Lembaga Pemerintahan

PEMERINTAH DES/ KELURAHAN

Dasar hukum pembentukan Pemerintah Desa Kelurahan

Ada

Perda/Keputusan Bupati/Camat

BelumAda Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan BPD

Ada

Perda/Keputusan Bupati/Camat

Belum Ada Dasar Hukum

Jumlah aparat pemerintahan Kelurahan

 7 orang

Jumlah perangkat desa/kelurahan

5 unit kerja

Kepala Desa/Lurah

Ada – Aktif

Sekretaris Desa/Kelurahan

Ada – Aktif

Kepala Seksi/Urusan Pemerintahan

Ada – Aktif

Kepala Seksi/Urusan Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat

Ada – Aktif

Kepala Seksi/Urusan Kesejahteraan Rakyat

Ada – Aktif

Jumlah Staf

Orang

Tingkat Pendidikan Aparat Desa/Kelurahan

S1, S2, S3

Kepala Desa/Lurah

 

- Nama

Hj. Asparida, S.Sos., M.Si

- Status Kepegawaian

PNS

- Pangkat/Golongan

Penata TK. I / IIID

- NIP

19680501 200112 2 004

- Pendidikan

S2

Sekretaris Desa/Kelurahan :

 

- Nama

Indrahayu, S.Sos

- Status Kepegawaian

PNS

- Pangkat/Golongan

Penata / III C

- NIP

19740213 199103 2 003

- Pendidikan

S 1

Kepala Seksi/Urusan Pemerintahan

Junaidhi, S.Sos

Kepala Seksi/Urusan Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat

Nina Nelma Yenti, S.Pd

Kepala Seksi/Urusan Kesejahteraan Rakyat

Dra. Maiyendriati, M.Pd

Lembaga Pendidikan

Nama

Terakreditasi

Terdaftar

Kepemilikan

Jumlah Tenaga Pengajar

Jumlah siswa/ Mahasiswa

Peme-rintah

Swasta

Desa /Kelu-rahan

1.      Play Group

 

 

1

 

4

51

2.      TK

 

 

6

 

 

 

3.      SD/sederajat

 

4

1

 

88

1922

4.      SMP/sederajat

 

2

 

 

28

633

5.      SMA/sederajat

 

2

 

 

185

2545

6.      PTN

 

 

 

 

 

 

7.      PTS

 

 

 

 

 

 

8.      SLB

 

 

 

 

 

 

 



Lembaga Keamanan

1. Hansip dan Linmas

·         Keberadaan Hansip dan Linmas

Ada

·         Jumlah anggota Hansip

 

·         Pelaksanaan SISKAMLING

Ada

·         Jumlah Pos Kamling

20 Unit

2. Kerjasama Kelurahan dengan TNI-POLRI dalam Bidang TRANTIBLINMAS

·         Mitra Koramil / TNI

Ada (BABINSA)

·         Jumlah anggota

1 Orang

·         Babinkamtibmas / POLRI

Ada  

·         Jumlah anggota

1 Orang

Lembaga Kemasyarakatan

Nama Lembaga

Dasar Hukum Pembentukan

Jumlah Lembaga

Ruang Lingkup Kegiatan

Lpmk

Sk Lurah

1

Agama,Sosial,Pembangunan   Pemberdayaan Ekonomi
Kopersasi Dan Ukm, Dikbud Dan Olahraga

Pkk

Sk Lurah

1

Agama,Sosial

Rukun Warga

Sk Lurah

13

Rukun Tetangga

Sk Lurah

54

Karang Taruna

Sk Lurah

1

Pengamalan Pancasila,Pendidikan Dan Ketrampilan,
Pangan, Kesehatan

Lembaga Ekonomi

No

Jenis Lembaga Ekonomi

Jumlah Unit

1

Koperasi Unit Desa

-

2

Koperasi Simpan Pinjam 

1

3

Kelompok Simpan Pinjam

-

4

Bumdes

-

UMKM

No

Jenis Usaha

Jumlah (Unit)

1

Makanan

17

2

Harian

21

3

Ternak

12

4

Kerajinan

2

5

Bahan Bangunan

4

Sarana dan Prasarana Transportasi

Jenis Sarana dan Prasarana

Baik

(km atau unit)

Rusak

(km atau unit)

1.1. Jalan Desa/Kelurahan

·         Panjang jalan aspal

 

 

·         Panjang jalan makadam

-

-

·         Panjang jalan tanah

-

-

·         Panjang jalan sirtu

-

-

·         Panjang jalan konblok/semen/beton

-

-

1.2. Jembatan Desa/Kelurahan

·         Jumlah jembatan beton

4

-

·         Jumlah jembatan besi

-

-

·         Jumlah jembatan kayu

2

1

Jumlah Total :

6

1

Sarana Transportasi Darat

 

Jenis Sarana

Keberadaan

(P = Ada)

Jumlah

(Unit)

1.       

Bus umum

-

-

2.       

Truck umum

-

-

3.       

Angkutan Per-Desa/Kelurahanan

-

-

4.       

Ojek

-

-

5.       

Delman/bendi/cidomo

-

-

6.       

Becak

-

-

7.       

Kereta api

-

-

Prasarana Komunikasi dan Informasi

1. Telepon

Telepon umum (Unit)

-

Wartel (Unit)

-

Warnet (Unit)

7

Sinyal Telepon Seluler/Handphone

Ada

 

 

2. Kantor Pos

 

Kantor pos (Unit)

-

Kantor pos pembantu (Unit)

-

Tukang pos (Orang)

-

3Koran/majalah/buletin

 

Koran/surat kabar

Tidak ada

Majalah

Tidak ada

Papan iklan/reklame

Ada

Papan pengumuman

Ada

Sarana dan Prasarana Pemerintahan

Gedung Kantor

Ada

Kondisi

Baik, Permanen

Jumlah ruang kerja

          3 Ruang

Aula

Ada

Listrik

Ada

Air bersih

Ada

Telepon

Tidak

Rumah Dinas Kepala Desa/Lurah

Tidak

Rumah Dinas Perangkat Desa/Kelurahan

Tidak

Inventaris dan alat tulis kantor

 

Jumlah mesin tik

buah

Jumlah meja

buah

Jumlah kursi

80 buah

Jumlah almari arsip

4  buah

Komputer

3 unit

Mesin fax

- unit

Kendaraan dinas

1 unit

Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan

Buku Keputusan Kepala Lurah

Ada - Terisi

Buku administrasi kependudukan

Ada - Terisi

Buku data inventaris

Ada - Terisi

Buku administrasi Keuangan

Tidak Ada

Buku Administrasi Pembangunan

Tidak Ada

Buku profil  Kelurahan

Ada - Terisi

Loket Pelayanan

Tidak Ada

Buku Registrasi Pelayanan

Ada – Terisi

Papan Informasi  Pelayanan

Ada - Terisi

Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan

LKMD/LPM atau sebutan lain

ADA

Memiliki kantor sendiri

Ada

Peralatan Kantor : komputer, fax

Tidak

Mesin tik

Tidak

Kardek

Tidak

Buku administrasi lembaga kemasyarakatan

Ada

Jumlah meja dan kursi

-

Buku administrasi

Ada

Jumlah kegiatan

15

PKK

Ada

Gedung/kantor

Tidak

Peralatan kantor/ATK/inventaris

Ada

Kepengurusan

Ada

Buku administrasi PKK

Ada

Kegiatan

Ada

Jumlah kegiatan

20

Karang Taruna

Ada

Kepengurusan

Aktif

Buku administrasi

Ada

Jumlah kegiatan

5

RT

Ada

Kepengurusan

Aktif

Buku administrasi

Ada

Jumlah kegiatan

37

RW

Ada

Kepengurusan

Aktif

Buku administrasi

Ada

Jumlah Kegiatan

37

Prasarana Peribadatan

NO

Jenis Sarana

Jumlah

(Unit)

1

Jumlah Masjid

15

2

Jumlah Langgar/Surau/Mushola

15

3

Jumlah Gereja Kristes Protestan

6

4

Jumlah Gereja Katholik

-

5

Jumlah Wihara

-

6

Jumlah Pura

-

7

Jumlah Klenteng

2

Sarana Kesehatan

NO

Jenis Sarana

Jumlah

(Unit)

1

Jumlah Dokter Umum

3

2

Jumlah Dokter Gigi

1

3

Jumlah Dokter Spesialis Lainnya

-

4

Jumlah Paramedis

-

5

Jumlah Dukun Bersalin Terlatih

-

6

Bidan

4

7

Perawat

-

8

Dukun Pengobatan Alternatif

1

9

Jumlah Dokter Praktek

4

10

Laboratorium Kesehatan

-

Prasarana Kesehatan

NO

Jenis Prasarana

Jumlah

(Unit)

1

Rumah Sakit Umum Swasta

-

2

Puskesmas

1

3

Puskesmas Pembantu

-

4

Poliklinik/Balai Pengobatan

2

5

Apotik

6

6

Posyandu

10

7

Toko Obat

3

8

Balai Pengobatan Masyarakat/Swasta

-

9

Gudang Penyimpanan Obat

-

10

Jumlah Rumah/Kantor Praktek Dokter

4

11

Rumah Bersalin

1

12

Balai  Kesehatan Ibu dan Anak

-

13

Rumah Sakit Mata

-

Prasarana Energi dan Penerangan

No

Jenis Prasarana

Jumlah

1

Listrik PLN

3430 KK

2

Diesel Umum

-

3

Genset Pribadi

-

4

Lampu Minyak Tanah/Jarak/Kelapa

-

5

Kayu Bakar

-

6

Batu Bara

-

7

Tanpa Penerangan

-

Sarana dan Prasarana Kebersihan

Jenis

Jumlah (Buah)

1.      Jumlah Tempat Wisata

1

2.      Hotel bintang 5

-

3.      Hotel bintang 4

-

4.      Hotel bintang 3

-

5.      Hotel bintang 2

-

6.      Hotel bintang 1

-

7.      Hotel melati

-

8.      Diskotik

-

9.      Bilyar

-

10.  Karaoke

-

11.  Museum

-

12.  Warung Makan

27

13.  Bioskop

-

Sarana dan Prasarana Kebersihan

NO

Jenis Sarana

Jumlah

(Unit)

1

Tempat Pembuangan Sementara ( TPS )

4

2

Tempat Pembuangan Akhir ( TPA )

-

3

Alat Penghancur Sampah (Incinerator)

3

4

Pengelolaan Sampah Lingkungan

-

5

Pengeololaan sampah lainnya

-


Comments

Popular Posts

HARI KE-1 KEGIATAN KUKERTA UMBAN SARI 2020

Apakah itu KKN????